LEWOLEBA – Puskesmas Lewoleba Kabupaten Lembata pada Jumat (03/07/2026) menggelar kegiatan sosialisasi standar pelayanan publik (SPP) yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti perwakilan pengguna layanan, jurnalis dan LSM.
Sosialisasi ini merupakan tahap lanjutan dari penyusunan dokumen SPP oleh pihak Puskesmas Lewoleba yang memuat berbagai pedoman resmi untuk memastikan pelayanan kesehatan yang berkualitas, cepat, transparan dan akuntabel.
Kepala Puskesmas Lewoleba, dr Alma Carvalo, mengatakan, penyusunan SPP merupakan kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dalam sambutannya saat kegiatan ini ia menjelaskan bahwa dokumen ini memuat 14 komponen SPP sebagai komitmen resmi Puskesmas untuk meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, lanjut dr Alma, penting bagi pihaknya untuk melibatkan semua pihak dalam kegiatan sosialisasi ini.
“Puskesmas Lewoleba bertanggungjawab untuk memenuhi standar teknis sesuai regulasi dan memenuhi tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik. Sehingga pelibatan semua unsur dalam kegiatan ini menjadi sangat penting untuk mencapai tujuan peningkatan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat,” kata dr Alma.
Apalagi saat ini untuk memberikan pendekatan pelayanan kepada masyarakat, Puskesmas Lewoleba telah memiliki 5 Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di kota Lewoleba. “Ini pelan-pelan kita penuhi sarana dan prasarana di dalamnya,” ucapnya.
Ketua Forum Peduli Kesejahteraan Difabel dan Keluarga (FPKDK) Kabupaten Lembata, Fince Bataona yang turut hadir dalam kegiatan ini mengapresiasi niat baik Puskesmas untuk melibatkan semua pihak terkait dalam mencapai tujuan peningkatan mutu layanan kesehatan masyarakat.
Ia juga berterimakasih kepada pihak Puskesmas Lewoleba yang telah menempatkan kaum difabel dalam prioritas layanan di 14 komponen yang telah ditetapkan tersebut.
“Tentu kami sangat berharap bahwa dengan adanya 14 komponen dalam SPP ini kita berharap diikuti dengan peningkatan layanan bagi orang dengan kebutuhan khusus atau kaum difabel. Saya mengapreasisi langkah yang ditempuh pihak Puskesmas Lewoleba sebagai barometer layanan kesehatan di Kabupaten Lembata, yang telah mengundang FPKDK Lembata dalam kegiatan ini. Tentu ini membuka ruang bagi kita untuk terus melakukan evaluasi secara terstruktur,” kata Fince.
Sementara itu Kepala Dinas Kabupaten Lembata, dr Bernardus Yoseph Beda, dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini mengatakan, sosiasisasi terkait SPP ini harus terus dilakukan oleh semua layanan kesehatan di Kabupaten Lembata agar diketahui oleh publik.
Di sisi lain ia mengingatkan agar SPP ini harus benar-benar diterapkan oleh semua Puskemas di Kabupaten Lembata. “Karena apa pun SPP yang kita pakai, seperti apa mutu pelayanan kita di atas kertas, muaranya adalah keselamatan pasien,” ujarnya.
Secara garis besar 14 komponen SPP dalam dokumen yang telah disusun pihak Puskesmas Lewoleba tersebut di antaranya :
- Dasar hukum pelayanan,
- Persyaratan yang harus dipenuhi pasien,
- Sistem, mekanisme, dan prosedur pelayanan,
- Jangka waktu penyelesaian setiap jenis layanan,
- Biaya atau tarif (misalnya gratis, ditanggung BPJS, atau tarif tertentu),
- Produk pelayanan, seperti pemeriksaan kesehatan, imunisasi, surat keterangan sehat, dan lain-lain,
- Sarana dan prasarana yang tersedia,
- Kompetensi petugas yang memberikan pelayanan,
- Pengawasan internal terhadap kualitas pelayanan,
- Penanganan pengaduan, saran, dan masukan,
- Jumlah pelaksana,
- Jaminan pelayanan sesuai standar,
- Jaminan keamanan dan keselamatan pasien, dan
- Evaluasi kinerja pelayanan secara berkala.
Ia menegaskan, SPP yang telah disusun oleh Puskemas Lewoleba tidak sekedar dokumen tertulis terkait komitmen layanan kesehatan, namun jadi media refleksi bagi semua tenaga kesehatan lingkup Puskemas Lewoleba. (AAG)







